DOKUMEN I KURIKULUM KTSP TAHUN 2013-2014 SD PLUS MARHAMAH PADANG

BAGI YANG MAU MINJEM, KLIK AJA JUDULNYA, SEMOGA BERMANFAAT HEHEHEHE
DOKUMEN KTSP TAHUN 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Rasional

I. Latar Belakang

Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaruan pada beberapa aspek pendidikan, termasuk kurikulum. Dalam kaitan ini kurikulum sekolah dasar pun menjadi perhatian dan pemikiran-pemikiran baru, sehingga mengalami perubahan-perubahan kebijakan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan tujuan, isi dan bahan pengajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat (2) di tegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan di kembangkan dengan prinsip diversivikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik. Atas dasar pemikiran tersebut maka perlu dikembangkan Kuikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dengan mengacu kepada Standar isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Plus Marhamah dikembangkan sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum ini disusun oleh satu tim penyusun yang terdiri dari atas unsur sekolah dan komite sekolah dibawah koordinasi dan supervise Dinas Pendidikan Kota Padang, serta dengan bimbingan nara sumber ahli pendidikan dan pembelajaran dari UPT Dinas Pendidikan kec. Koto Tangah. Pengembangan kirikulum ini didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Berpusat pada potensi, pekembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungan.
2. Beragam dan terpadu.
3. Tanggap terhadap segala aspek perkembangan
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan.
6. Belajar sepanjang hayat.
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Pada akhirnya kurikulum ini tetap hanya sebuah dokumen, yang akan menjadi kenyataan apabila dilaksanakan di lapangan dalam proses pembelajaran yang baik. Pembelajaran, baik di kelas maupun diluar kelas, hendaknya membangkitkan aktifitas dan kreatifitas anak. Dalam hal ini para pelaksana kurikulum (baca:guru) yang akan membumikan kurikulum ini dalam proses pembelajaran yang menyenangkan dan mengasyikkan bagi anak, sehingga anak betah disekolah. Atas dasar kenyataan tersebut, maka pembelajaran disekolah dasar hendaknya bersifat mendidik, mencerdaskan, membangkitkan aktifitas dan kreatifitas anak, efektifitas, demokrasi, menantang, menyenangkan, dan mengasyikkan. Dengan spirit seperti itulah kurikulum ini akan menjadi pedoman yang dinamis bagi penyelanggaraan pendidikan dan pengajaran di SD Plus Marhamah.

 Kondisi nyata dan kondisi Ideal SD Plus Marhamah
Kondisi nyata dan Ideal SD Plus Marhamah mencakup 8 standar nasional pendidikan, yaitu :
– Standar Isi
– Standar Kompetensi Lulusan
– Standar Proses
– Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
– Standar Sarana dan Prasarana
– Standar Pengelolaan
– Standar Pembiayaan
– Standar Penilaian
1. Standar Isi
Kondisi nyata :
Dalam melaksanakan pemenuhan pencapaian standar isi SD Plus Marhamah masih terkendala dalam berbagai hal, yang pertama dalam pengembangan kurikulum, masih ada majelis guru yang belum bisa sepenuhnya membuat program pembelajaran sesuai dengan yang ditetapkan, kemudian sekolah masih susah untuk menetapkan beban mengajar guru sesuai dengan yang seharusnya, karena perbedaan kualitas guru. Dalam melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler sekolah terkendala pada jumlah jam atau waktu yang tersedia cukup sedikit.
Kondisi Ideal :
Sekolah seharusnya melaksanakan pengembangan kurikulum dengan melibatkan unsur guru, kepala sekolah, konselor, komite, dan pihak yang terkait serta berdasarkan acuan dan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum dalam standar isi. Sekolah juga melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler bagi seluruh siswa sesuai minat dan bakat.
Untuk tahun ajaran 2013/2014, dalam upaya mengatasi berbagai masalah yang berhubungan dengan standar isi, maka sekolah akan memberikan berbagai macam pelatihan untuk guru, berupa KKG yayasan dan workshop, sehingga guru dapat mengembangkan kurikulum sebagai mana mestinya. Untuk kegiatan ekstrakurikuler sekolah akan memanfaatkan waktu yang ada untuk kegiatan siswa.
2. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan tujuan Pendidikan Dasar yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A yang meletakkan dasar kecerdasan, penegetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Adapun Standar Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A selengkapnya sebagai berikut :
1. Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
2. Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
3. Mematuhui aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya.
4. Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan social ekonomi di lingkungan sekitar.
5. Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif.
6. Menunjukkan kemampuan berfikir logis, kritis dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik.
7. Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensi.
8. Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupann sehari-hari.
9. Menunjukkan kemampuan mengenal gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar.
10. Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan.
11. Menunjukkan kecintaan dan kebanggan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia.
12. Menunjukkan kemampuan umtuk meletakkan kegiatan seni dan budaya lokal.
13. Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang.
14. Berkomunikasi secara jelas dan santun.
15. Bekerjasama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya.
16. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis.
17. Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung.
Kodisi nyata :
Dalam menentukan kelulusan SD Plus Marhamah telah mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kondisi Ideal :
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
3. Standar Proses
Kondisi Nyata :
Dalam melaksanakan proses pembelajaran, guru telah membuat perencanaan dengan membuat perangkat pembelajaran seperti RPP dan silabus, namun masih ada guru yang belum sempurna dalam pembuatan RPP tersebut, dalam pelaksanaanya pun guru masih ada yang minim menggunakan media.
Kondisi Ideal :
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Untuk mengatasi berbagai kekuran guru dalam melaksanakan standar proses, sekolah akan melaksanakan berbagai penyuluhan, pelatihan kepada guru.
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kondisi nyata :
Sebagian besar tenaga pendidik (guru) di SD Plus Marhamah merupakan sarjana pendidikan, tapi masih ada yang lulusan non pendidikan, tetapi sekolah terus memberikan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas guru, Sd Plus Marhamah juga telah memiliki tenaga Pustakawan, kebersihan, tata usaha, juga pembimbing kegiatan ekstra kurikuler
Kondisi Ideal :
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial.
5. Standar Sarana dan Prasarana
Kondisi nyata :
SD Plus Marhamah telah memiliki sarana berupa ruang belajar, halaman, peralatan pendidikan, sarana habis pakai, pustaka, musholla, ruang tata usaha, ruang kantin. Namun SD Plus Marhamah belum memiliki ruang khusus untuk konseling, ruang laboratorium yang memadai dan juga halaman yang luas untuk bermain anak.
Kondisi Ideal :
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Untuk mengatasi berbagai kekurangan sarana dan prasarana, maka sekolah akan berusahan melengkapi dengan menambah asset sekolah.
6. Standar Pengelolaan
Kondisi nyata :
Sekolah masih belum maksimal dalam melaksanakan program yang telah dibuat oleh sekolah, sebagai sekolah swasta, sekolah terkadang ketidaksinkronan kebijakan pemerintah (dinas pendidikan) dengan kebijakan sekolah (yayasan)
Kondisi Ideal :
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah. Agar pengelolaan sekolah dasar dapat mencapai tujuaanya secara efektif dan efisien, maka kepala sekolah harus melaksanakan fungsi-fungsi manajerial seperti perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pemberian motivasi, pelaksanaan pengorganisasian, pengendalian evaluasi dan inovasi. Penerapan manajemen berbasis sekolah perlu dilaksanakan. Dalam mengelola sekolah, kepala sekolah perlu menerapkan prinsip-prinsip kepemimpinan seperti demokratis, kekeluargaan, kesederhanaan dan kemandirian.
7. Standar Pembiayaan
Kondisi nyata :
Sebagai sekolah swasta yang gurunya honor semua, sekolah memerlukan biaya yang cukup besar dalam melaksanakan kegiatannya, sumber dana sekolah berasal dari Iuran siswa (SPP) dan Bantuan Pemerintah (BOS), untuk bantuan pemerintah, sekolah telah memanfaatkan dana tersebut sebagaimana mestinya, dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawabannya sesuai waktu yang telah ditetapkan, dalam menggunakan dana BOS sekolah terlebih dahulu menyusun RAPBS dan RAKS
Kondisi Ideal :
Sekolah membuat laporan perngelolaan pembiayaan, dan membuat pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS.
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
8. Standar Penilaian
Kondisi Nyata :
Sekolah dalam hal ini majelis guru, telah melakukan penilaian sesuai dengan yang telah ditetapkan, guru telah membuat perangkat penilain, sehingga nilai yang didapat oleh siswa dapat dipertanggungjawabkan.
Kondisi Ideal :
1. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
2. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
3. Ulangan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensai peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
4. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
5. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada periode tersebut.
6. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
7. Ujian kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik diakhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester genap pada satuan pendidikan yang mengguanakn sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
8. Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar
dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dan satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pealajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan /; atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah.
9. Ujian Nasioal yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
10. Kriteria Kelulusan Minimal (KKM), Kriteria Ketuntasan Belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.
Setiap satuan pendidikan selain melakukan perencanaan dan proses pembelajaran juga melakukan penilaian hasil pembelajaran sebagai upaya terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 64 ayat (1) dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas. Selanjutnya, ayat (2) menjelaskan bahwa penilaian hasil ulangan oleh pendidik digunakan untuk (a) menilai pencapaian kompetensi peserta didik; (b) bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan (c) memperbaiki proses belajar.
Prinsip-prinsip Penilaian Hasil Belajar
Dalam melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik, memperhatikan prinsip-prinsip penilaian sebagai berikut :
1. Valid/Sahih
Penilaian Valid berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi.
2. Objektif
Penilaian tidak terpengaruh oleh subjektifitas penilai, perbedaan latar belakang agama, sosial-ekonomi dan lain-lain.
3. Transparan/Terbuka
Penilaian bersifat terbuka artinya kriteria penilaian dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.
4. Adil
Penilaian hendaknya tidak menguntungkan dan merugikan peserta didik karena adanya perbedaan.
5. Terpadu
Penilaian merupakan komponen tidak terpisahkan dari proses pembelajaran.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian mencakup semua aspek kompetensi, untuk memantau perkembangan peserta didik.

7. Bermakna
Penilaian hendaknya mempunyai arti, mudah dipahami dan bermanfaat oleh semua pihak.
8. Sistematis
Penilaian hasil belajar dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
Teknik penilaian
Ditinjau dari tekniknya, penilaian dibagi menjadi dua tes yaitu tes dan nontes.
1. Teknik Tes
Teknik tes merupakan teknik yang digunakan melaksanakan tes berupa pertanyaan yang harus dijawab, pertanyaan yang harus ditanggapi atau tugas yang harus dilaksanakan oleh orang yang dites. Penilaian dengan teknik tes dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a. Tes Tertulis
Tes tertulis dapat berbentuk pilihan ganda, menjodohkan, benar salah, isian singkat atau uraian (essay).
b. Tes Lisan
Tes lisan adalah teknik penilaian hasil belajar yang pertanyaan dan jawabannya atau pernyataannya atau tanggapannya disampaikan dalam bentuk lisan dan spontan.
c. Tes Praktik/ perbuatan
Tes praktik atau perbuatan adalah teknik penilaian hasil belajar yang menuntut peserta didik mendemostrasikan kemahirannya atau menampilkan hasil dalam bentuk unjuk rasa.
2. Teknik Non Tes
Teknik Non Tes merupakan teknik penilaian untuk memperoleh gambaran terutama mengenai karakteristik, sikap atau kepribadian. Teknik penilaian non tes dikelompokkan seabagai berikut :
a. Pengamatan/Oservasi
Observasi dilakukan dengan cara menggunakan instrumen yang sudah dirancang sebelumnya. Alat instrumen untuk penilaian melalui pengamatan dapat menggunakan skala sikap dan atau angket (kuisioner). Skala sikap adalah alat penilaian hasil belajar yang berupa sejumlah pernyataan sikap tentang sesuatu yang jawabannya dinyatakan secara berskala, misalnya skala tiga, empat atau lima.
Angket (kuisioner) adalah penilaian hasil belajar yang berupa daftar pernyataan tertulis untuk menjaring informasi tentang sesuatu, misalnya tentang latar belakang keluarga siswa, kesehatan siswa, tanggapan siswa terhadap metode pembelajaran, media dan lain-lain.
b. Penugasan
Penilaian dengan penugasan suatu teknik penilaian yang menuntut peserta didik melakukan kegiatan tertentu di luar kegiatan pembelajaran dikelas. Diberikan dalam bentuk individual atau kelompok.
c. Produk
Penilaian produk adalah suatu penilaian terhadap keterampilan menghasilkan suatu produk dalam waktu tertentu sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan baik dari segi proses maupun hasil akhir.
d. Portofolio
Portofolio merupakan kumpulan karya siswa yang tersusun secara sistematis dan terorganisir yang diambil selama proses pembelajaran. Digunakan untuk memantau perkembangan, pengetahuan, keterampilan, kinerja, kreasi kerja kelebihan dan kekurangan anak didik

2.Potensi dan Karakteristik
a. Potensi dan Karakteristik Siswa
Sebagian besar orang tua murid bekerja sebagai pegawai negeri sipil dan pegawai swasta. Secara ekonomi, mayoritas siswa berasal dari keluarga mampu dan peduli pendidikan, sehingga ini menjadi sesuatu yang patut disyukuri, karena potensi ini memudahkan kita bekerja sama dengan orang tua murid dalam memajukan dan meningkatkan kemampuan belajar murid, sehingga hasil dan tujuan pembelajaran dapat dicapai secara maksimal.
b. Potensi dan Karakteristik tenaga pendidik
Tenaga pendidik di SD Plus Marhamah memiliki komitmen untuk mewujudkan visi dan misi sekolah. Semua personil sekolah menjalankan tugas dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas yang telah diberikan. Segala sesuatu yang telah ditetapkan bersama/keputusan bersama dijalankan penuh tanggung jawab.
Sejauh ini loyalitas tenaga pendidik di SD Plus Marhamah terhadap atasan cukup baik, terbukti peraturan-pertauran yang datang dari atasan baik dari kepala sekolah, Yayasan, ataupun Dinas Pendidikan terkait selalu dilaksanakan dengan penuh kesadaran sebagai aparat pemerintah dan abdi negara secara ikhlas dan penuh tanggung jawab.
Perbandingan antara jumlah pendidik dengan jumlah siswa menurut rombongan belajar cukup, kuantitas berbanding rombel 1:1 artinya setiap kelas memiliki guru kelas. Sejauh ini guru yang menjadi guru kelas adalah pendidik yang memiliki latar belakang pendidikan yang relevan, yaitu D.3 dan S.1. Tahun Ajaran 2013 – 2014 tenaga pendidik yang melanjutkan kualifikasi dari D.III ke S.I sebanyak 2 orang dan dari S.I ke S.2 sebanyak 1 orang dengan biaya sendiri.

Landasan dan Dasar Hukum
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
Seperti yang terdapat pada BAB II yang berbunyi :
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Seperti yang terdapat pada Bab I pasal I yang berbunyi :
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 32 Tahun 2013
Dalam pasal 32 Tahun 2003 dilakukan perubahan pasal 2 PP Nomor 19 tahun 2005 yang berbunyi : Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar sesuai SPM pendidikan merupakan kewenangan kabupaten/kota
3. PP 19/2005 tentang Kriteria kelulusan.
Pasal 72 ayat 1 : Standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan nonformal dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
4. Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
Seperti yang terdapat pada pasal I yang berbunyi :
Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
5. Kepmendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan
SKL diatur dalam pasal I yang berbunyi :
(1) Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
6. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Standar Isi dan SKL
Pelaksaaan Standar Isi dan SKL terdapat pada Pasal 1 yang berbunyi :
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari Standar Isi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Standar Kompentesi Lulusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
7. Permendiknas No 6 tahun 2007 tentang perubahan Permendiknas No 24 tahun 2006
Melakukan bimbingan teknis, supervise,dan evaluasi pelaksanaan kurikulum yang berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidkdn Nasional No.22 Tahun 2006 standar isi dan Peraturan Menteri Pendididkan Nasional No.23 Tahun 2006 tentang SKL
8. Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Seperti yang terdapat pada pasal I yang berbunyi :
Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional
9. Permendiknas Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar penilaian pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan ini terdapat pada Pasal I yang berbunyi :
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjangpendidikan dasar dan menengah dilaksanakan ber-dasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional.
10. Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang standar proses
Standar proses terdapat pada pasal 1 yang berbunyi :
Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
11. Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya
Standar Biaya terdapat pada pasal I yang berbunyi :
Standar biaya operasi nonpersonalia untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK,SDLB, SMPLB, dan SMALB adalah standar biaya yang diperlukan untukmembiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun untukSD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB sebagaibagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuaiStandar Nasional Pendidikan.
12. Perda Walikota Padang Nomor 451.135/Kesra-VII/2009 tanggal 9 Juli 2009 tentang pelaksanaan Pesantren Ramadhan 1431 H bagi siswa SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK di Kota Padang dan Surat Edaran dewan mesjid kota Padang Nomor 22/PD-DM?PDG?VII/2009
13. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Dalam Perda ini di jelaskan Tentang Pelajaran BAM, seperti yang terdapat pada bagian ketiga Pasal 14 yang berbunyi :
Sesuai dengan struktur dan alokasi waktu yang tersedia dalam kurikulum nasional satuan pendidikan, muatan lokal dalam kurikulum meliputi mata pelajaran: Budaya Alam Mingkabau (BAM) dan Pendidikan Al Qur’an untuk SD, SMP dan SMA/ sederajat.
14. Inpres Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pembangunan Nasional Tahun 2010
Dalam Inpres ini instruksi presiden berbunyi Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengoordinasikan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat, terutama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, kebudayaan, kreativitas dan inovasi teknologi, serta kebijakan lain di bidang kesejahteraan rakyat.
15. Pergub No. 70/2010 tentang kurikulum muatan lokal Pendidikan Al Quran tingkat SD
Pasal 1 berbunyi : Muatan Lokal adalah mata pelajaran yang menjadi kebijakan daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, yang merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah. termasuk keunggulan daerah, dan materinya tidak dapat dikelompokkan kedalam mata pelajaran yang terdapat dalam Permendiknas No 22 tahun 2006.
Pasal 2 berbunyi : Penyelenggaraan pendidikan AL – Quran dimaksudkan sebagai upaya strategis dan sistimatis dalam membangun dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia seutuhnya, sebagai wujud pencapaian cita-cita pendidikan nasional
16. Pergub No. 71/2010 tentang petunjuk pelaksanaan kurikulum muatan lokal Pendidikan Al Quran tingkat SD
Pada pasal 1 ayat (2) dite¬gaskan bahwa “Kurikulum pendidikan Alqu¬ran berlaku untuk seluruh wila¬yah Provinsi Sumatera Barat dengan alokasi waktu mi¬nimal dua jam pelajaran per minggu”.

B. Visi Satuan Pendidikan
Visi SD Plus Marhamah
Indikator misi SD Plus Marhamah :
1. Menghasilkan siswa yang berpengetahuan
2. Menghasilkan siswa yang berprestasi
3. Menghasilkan siswa yang mandiri
4. Menghasilkan siswa yang berkepribadian Islami

Menghasilkan siswa yang berpengetahuan, berprestasi, mandiri, dan berkepribadian yang Islami

C. Misi Satuan Pendidikan
Misi adalah tindakan untuk mewujudkan atau merealisasikan Visi yang telah di tetapkan sekolah. Dalam menyusun misi, Visi dijadikan indikatornya.
Berdasarkan indikator maka misi SD Plus Marhamah adalah :
– Menggunakan berbagai model pembelajaran seperti induktif, inquiry, pencapaian konsep, group investigasi, model-model mengingat dan belajar kooperatif untuk membentuk siswa yang berpengetahuan
– Membimbing dan menmgembangkan bakat dan minat siswa sehingga dapat menghasilkan siswa yang berprestasi
– Mengerjakan tugas mandiri untuk setiap kompetensi dasar dalam setiap mata pelajaran untuk membentuk siswa yang mampu belajar mandiri.
– Melaksanakan ajaran Islam daalm setiap kegiatan pembelajaran dan menentukan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadist yang mendukung materi pembelajaran setiap KD
– Memberikan pelayanan yang maksimal kepala siswa agar menghasilkan siswa yang bermutu dan mendapatkan lulusan terbaik
Dalam upaya pencapaian visi dan misi maka pihak sekolah melakukan beberapa program diantaranya :
1. Menumbuhkan semangat keunggulan kepada seluruh warga sekolah
2. Membantu dan mendorong siswa mengembangkan potensinya
3. Menerapkan manajemen partisipatif dengan melibatkan semua warga sekolah

D. Tujuan Satuan Pendidikan
Tujuan Umum Pendidikan
Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan, yaitu meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Tujuan satuan pendidikan SD Plus Marhamah yang perlu dicapai dalam jangka pendek dirumuskan sebagai berikut :
1. Terwujudnya perilaku akhlak mulia serta kepribadian yang utuh bagi peserta didik.
2. Terwujudnya lulusan yang dapat diterima disekolah-sekolah negeri setiap tahunnya.
3. Tercapainya prestasi akademik, non akademik minimal tingkat kota Padang.
4. Terlaksananya dasar-dasar IPTEK sebagai bekal untuk melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi.
5. Terwujudnya pengembangan kurikulum sesuai dengan perkembangan IPTEK, keadaan masyarakat dan lingkungan yang relevan, serta berpendidikan karakter bangsa.
6. Terlaksananya pengembangan potensi peserta didik di bidang seni, olah raga dan bidang lainnya.
7. Terlaksananya kerjasama dengan institusi Pemerintah dan swasta, untuk meningkatkan life skill peserta didik.

BAB II
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

A. Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan
STRUKTUR KURIKULUM SD PLUS MARHAMAH
TAHUN PEMBELAJARAN 2013/2014

NO MATA PELAJARAN KELAS/ALOKASI WAKTU ( JUMLAH JAM PEMBELAJARAN) JUMLAH
I II III IV V VI
1 Pendidikan Agama 4 4 4 4 4 4 24
2 Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2 2 2 2 12
3 Bahasa Indonesia 8 8 8 7 7 7 45
4 Matematika 7 8 7 6 6 6 40
5 Ilmu Pengetahuan Alam 2 2 2 4 4 4 18
6 Ilmu pengetahuan Sosial 2 2 2 3 3 3 15
7 Seni Budaya dan Keterampilan 3 3 3 4 4 4 21
8 Pendidikan Jasmani Olahraga dan kesehatan 2 2 2 4 4 4 18
Muatan Lokal
9 Budaya Alam Minangkabau – – 2 2 2 2 8
10 Baca Tulis Al-Qur’an *
JUMLAH 26/ 30 27 /31 28/ 32 32/ 36 32/ 36 32/ 36 177/ 201

* Jam pembelajarannya terimplisit dalam Padang, 1 Juni 2013
jam pelajaran Pendidikan Agama Kepala SD Plus Marhamah
Gugus ……Kec. ………

…………………… Mulhendri, SE

Kelompok Mata Pelajaran dan Cakupannya

No.
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan
1. Agama dan Akhlak Mulia Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama

2. Kewarganegaraan dan kepribadian Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa, dan patriotisme bela negara, pengahargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, sikap anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyingkapi, dan mengekspresikan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berprilaku ilmiah yang kritis, kreatif, dan mandiri.
4. Estetika Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan, dan kemampuan mengapresiasikan keindahan dan harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam
kehidupan individu sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga
mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5. Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individu ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah di kembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BNSP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsi-prinsip berikut :
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya menjadi manusia yang beriman bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
b. Beragam dan Terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, tanpa membedakan agama, suku budaya, dan adat istiadat, status social ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi muatan wajib kurikulum, muatan local dan pengembangan diri secara terpadu.
c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan berkembang secara dinamis, oleh karena itu isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d. Relevan dengan kebutuhan hidup
Pengembangan kurikulkum melibatkan pemangku kurikulum (stakehorlder) untuk menjamin relevansi pendidikan. Oleh karena itu perkembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan social, keterampilan akademik, dan keterampilan vaksional merupakan keniscayaan.
e. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
f. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan pendidikan formal, informal, dan non formal yang selalu berkembang kea rah manusia seutuhnya.
g. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta harus sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai kelas I sampai kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada tabel.Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaiakan dengan ciri khas dan potensi daerah. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan. Pengembangan diri bertujuan untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri di fasilitasi melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi, kehidupan, sosial.
b. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan IPA Terpadu dan IPS Terpadu.
c. Pembelajaran dari kelas I s/d kelas III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada kelas IV s/d kelas VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
d. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan
e. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
f. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Muatan Kurikulum
Muatan KTSP meliputi jumlah mata pelajaran yang kelulusan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada sutuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
Peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menegaskan bahwa kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingkat dan/atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar.

Mata Pelajaran
a. Pendidikan Agama Islam
Tujuan :
– Menumbuh kembangkan akidah melalui pemberian pengetahuan, pembiasaan tentang agama islam sehingga menjadi manusia muslim yang taat beragama dan berakhlak mulia yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, berdisiplin
– Menjaga keharmonisan serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah.
b. Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan :
– Berpikir secara kreatif, rasional, bertanggung jawab, bertindak secara cerdas dalam kegiatan berbangsa dan bernegara serta anti korupsi. Demokratis, positif dalam membentuk pribadi diri, serta berinteraksi dalam percaturan dunia dalam upaya memanfaatkan teknologi informal dan komunikasi
c. Bahasa Indonesia
Tujuan :
– Berkomunikasi secara efektif, secara lisan maupun tulisan.
– Menghargai, memahami, dan menggunakan bahasa persatuan.
– Menikmati dan memanfaatkan karya sastra untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan berbahasa
d. Matematika
Tujuan :
– Memahami konsep matematika, keterkaitan, algoritma dalam pemecahan ,masalah. Menggunakan penalaran, membuat generalisasi, menyusun bukti atau menjelaskan gagasan.
– Memecahkan masalah, memahami masalah, merancang, dan menyelesaikan model.
– Mengkomunikasikan gagasan, simbol, tabel, diagram untuk memperjelas masalah.
e. IPA
Tujuan :
– Memperkaya keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mengembangkan pengetahuan konsep IPA, rasa ingin tahu, sikap positif, kesadaran tentang hubungan lingkungan, teknologi, dan masyarakat serta memperoleh bekal konsep IPA untuk melanjutkan ke pendidikan SMP/MTs.
f. IPS
Tujuan :
– Mengenal konsep-konsep kehidupan masyarakat dan lingkungan, memiliki kemampuan berpikir logis, kritis, rasa ingin tahu, inquiry, pemecahan masalah dalam kehidupan sosial.
– Memiliki komitmen, kemampuan berkomunikasi, bekerjasama, berkompetisi dalam tingkat lokal, nasional, dan global.
g. Seni Budaya dan Keterampilan
Tujuan :
– Memahami konsep pentingnya seni budaya dan keterampilan, menampilkan sikap apresiasi, kreatifitas, peran serta terhadap seni dan ketyerampilan.
h. Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
Tujuan :
– Mengembangkan keterampilan untuk pemeliharaan kebugaran jasmani, meningkatkan pertumbuhan fisik, psikis, meletakkan karakter moral yang kuat.
– Mengembangkan sikap sportif, jujur, bertanggung jawab, kerja sama, percaya diri, dan demokratis serta memahami konsep aktivitas jasmani dan olah raga di lingkungan untuk mencapai pertumbuhan fisik yang sempurna dan pola hidup yang sehat.

B. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaiakan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah yang materinya tidak dapat dikelompokkan dalam mata pelajaran yang ada.
Substansi muatan lokal ditentukan oleh sekolah. Sekolah dapat menyelenggarakan suatu mata pelajaran muatan lokal setiap semester atau ada mata pelajaran muatan lokal dalam satu tahun.
Muatan lokal yang menjadi ciri khas daerah Kota Padang diterapkan di Sekolah Dasar Plus Marhamah Parupuk Tabing sebagai berikut :

Budaya Alam Minangkabau
Muatan lokal Budaya Alam Minangkabau wajib bagi semua siswa kelas III hingga kelas VI. Alokasi waktu adalah 2 jam pelajaran.
Di bawah ini adalah tabel alokasi waktu untuk mata pelajaran muatan lokal yang diselenggarakan di SD Plus Marhamah.

No.
Mata Pelajaran Alokasi Waktu (JP)
Ket
I II III IV V VI
1. Budaya Alam Minangkabau – – 2 2 2 2
JUMLAH – – 2 2 2 2

STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR
MATA PELAJARAN : BUDAYA ALAM MINANGKABAU

A. Latar Belakang
Di masa lalu kebudayaan Minangkabau begitu tersehor dan banyak melahirkan tokoh-tokoh nasional yang dikagumi, budaya Minangkabau yang kaya perlu diteruskan ke generasi muda Minangkabau. Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, budaya Minangkabau dengan ”adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah ” nya sudah mulai sedikit terlupakan oleh generasi muda sekarang. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang Khususnya merasa perlu memasukkan pelajaran Budaya Adat Minangkabau kedalam kurikulum pelajaran tingkat dasar.
B. Tujuan
Mata pelajaran BAM bertujuan agar siswa mengenal, memahami, menghayati, mengapresiasi, dan menerapkan nilai-nilai Budaya Alam Minangkabau dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Budaya Alam Minangkabau :
– Memberikan pengetahuan dasar siswa terhadap budaya Minangkabau sebagai bagian budaya nasional
– Memupuk dan menumbuhkan rasa cinta dan penghargaan terhadap alam Minangkabau dalam rangka memupuk rasa cinta terhadap budaya nasional
– Mendorong siswa agar menghayati dan menerapkan nilai-nilai budaya Minangkabau yang relevan dalam kehidupannya.
– Memberi dorongan pada siswa untuk menggali, melestarikan dan mengembangkan budaya Minangkabau dalam rangka memupuk budaya nasional.

C. Ruang Lingkup
Bahan kajian mata pelajaran Budaya Alam Minangkabau meliputi adat, alam dan budaya Minangkabau. Bahan kajian ini tidak dipilah-pilah secara tajam karena bahan yang satu dengan yang lain saling berhubungan dan saling mendukung. Bahan kajian
dikembangkan dengan memperhatikan kedalaman dan keluasan materi menurut tingkat kelas.
D. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Kelas III, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Sopan santun menurut adat Minangkabau.
1.1 Sopan santun pada waktu berbicara dan menjawab pertanyaan.
1.2 Sopan santun pada waktu duduk.
1.3 Sopan santun pada waktu makan.
1.4 Sopan santun berpakaian.
1.5 Sopan santun bepergian.\
1.6 Sopan santun bertamu.

Kelas III, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
2. Sifat-sifat yang terpuji menurut adat Minangkabau 2.1 Saling mencintai dan menhormati sesama manusia
2.2 Suka menolong
2.3 Rendah Hati
2.4 Hemat
2.5 Jujur dan Bertanggung jawab
2.6 Tenggang Rasa
2.7 Rasa Malu
3. Bahasa dalam pergaulan menurut adat Minangkabau 3.1 Kato malereang
3.2 Kato manurun
3.3 Kato mandata
3.4 Kato mandaki

Kelas IV, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Memahami, mengenali dan mengetahui sejarah Minangkabau serta asal usulnya melalui cerita, bacaan dan tambo. 1.1 Memahami sejarah asal usul nama dan orang minangkabau

2. Memahami, mengenali dan mengetahui sejarah Minangkabau serta asal usulnya melalui cerita, bacaan dan tambo. 2.1 Memahami sejarah Lareh Koto Piliang dan Bodi Caniago

3. Memahami, mengenal adat sopan santun menurut adat Minangkabau dan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. 3.1 Memahami, mengenal adat sopan santun menurut adat Minangkabau dan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

4. Mengenal dan mengetahui seni tradisional Minangkabau serta mampu melestarikannya.
4.1 Mengenal dan mengetahui seni tradisional Minangkabau serta mampu melestarikannya.

Kelas IV, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
5. Memahami sejarah asal usul sejarah Minangkabau Melalui bacaan dan tambo.
5.1 Mengenal Dan Mengetahui Sejarah Asal-Usul Nama Minangkabau
5.2 Mengenal Dan Mengetahui Sejarah Asal Usul Orang Minangkabau.
6. Memahami sejarah asal usul alam Minangkabau melalui bacaan dan cerita.

6.1 Mengenal Dan Mengetahui Lareh Koto Piliang Dan Bodi Caniago.
6.2 Mengenal Dan Mengetahui Luhak Nan Tigo.
6.3 Mengenal Dan Mengetahui Daerah Rantau
6.4 Batas Wilayah Minangkabau Menurut Tambo.
7. Mengenal dan memahami adat sopan santun menurut adat Minangkabau dan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

7.1 Mengenal dan mengetahui nak Aluih Baso Jo Basi.
7.2 Mengenal dan mengetahui nak Luruih Rantangan Tali
7.3 Mengenal dan Mengetahui Nak Tinggi Naikkan Budi.
7.4 Mengenal dan mengetahui Nak Kayo Kuek Mancari.
8. Mengenal dan memahami seni tradisional Minangkabau serta mampu melestarikannya. 8.1 Mengenal dan memahami Alat musik tradisional.
8.2 Mengenal dan memahami Tarian Daerah.
8.3 Mengenal dan memahami Pakaian daerah.
8.4 Mengenal dan memahami Randai/Seni Teater.
8.5 Mengenal dan memahami Bela Diri.

Kelas V, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Mengenal/memahami makna dari peninggalan sejarah Minangkabau. 1.1 Mengenal makna dari peninggalan sejarah
2. Mengenali kegunaan/penggunaan Balai Saruang dan Balai Nan Panjang dalam adat Minangkabau. 2.1 Menjelaskan kegunaan Balai saruang dan Balai Nan Panjang

3. Memahami pengertian kubu Rajo I dan II 3.1 Menjelaskan pengertian yang terkandung dalam prasati kubu Rajo I dan II.
4. Memahami makna yang terkandung asal usul Batu Batikam. 4.1 Menjelaskan makna yang terkandung dalam batu batikam.
5. Memahami makna yang terkandung dari prasasti Pagaruyung. 5.1 Menjelaskan makna yang terkandung dalam prasasti pagaruyung.

6. Memahami makna yang terkandung dari prasati Saruaso I dan II 6.1 Menjelaskan makna yang terkandung dalam prasasti saruaso I dan II
7. Memahami makna yang terkandung dari prasasti Rambatan 7.1 Menjelaskan makna yang terkandung dalam prasasti rambatan.

Kelas V, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
8. Mengenal macam-macam upacara adat di Minangkabau.

8.1 Mendeskripsikan upacara adat di Minangkabau
8.2 Mendeskripsikan pengangkatan / melewakan gala
8.3 Menjelaskan cara batagak rumah
8.4 Mendeskripsikan upacara
9. Mengetahui dan menghayati upacara adat Minangkabau. 9.1 Mendeskripsikan upacara kelahiran, turun mandi dan akikah
9.2 Mendeskripsikan upacara sunat rasul, mengaji ke surau dan tamat kaji.
9.3 Mengidentifikasi seni tradisional.

Kelas VI, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Menghargai memahami nilai-nilai yang terkandung dalam tatanan / susunan kekerabatan masyarakat adat Minangkabau
1.1 Mendeskrisipkan nilai-nilai hubungan keluargaan yang ada di lingkungan masyarakat adat Minangkabau

1.2 Meneladani hubungan kekluargaan dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan alur adat Minangkabau.
1.3 Memahami aturan-aturan/ tata krama pergaulan menurut adat istiadat di Minangkabau
1.4 Membandingkan dengan budaya lain.
2. Memahami sistem perkawinan di Minangkabau beserta nilai-nilai yang terkandung dari sebuah perkawinan.

2.1 Mendeskripsikan nilai-nilai hubungan kekeluargaan yang ada dilingkungan masyarakat adat Minangkabau.
2.2 Meneladani hubungan kekeluargaan dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan alur adat Minangkabau.
2.3 Memahami aturan-aturan/tat krama pergaulan menurut adat istiadat di Minangkabau.
2.4 Membandingkan dengan budaya lain
3. Memahami peran urang sumando di ranah Minang
3.1 Menjelaskan fungsi dan peran urang sumando
3.2 Menjelaskan kategori urang sumando
4. Memahami hubungan mamak dan kemenakan menurut kaidah adat minangkabau
4.1 Menjelaskan peranan mamak menururt adat Minangkabau
4.2 Mendeskripsikan kewajiban kemenakan
4.3 Menjelaskan tali kekrabatan mamak
dan kemenakan diminangkabau
5. Memahami sistem kepemilikan harta di Minangkabau

5.1 Menjelaskan bentuk hibah harta menurut adat Minangkabau
5.2 Menjelaskan bentuk hibah harta berdasarkan matrilinial
5.3 Mendeskripsikan harta berdasarkan matrilinial
6. Menghargai dan memahami asal usul harta pusako tinggi di Minangkabau 6.1 Menjelaskan asal usul harta pusako tinggi kaum
6.2 Menjelaskan tentang hak, fungsi dan manfaat dari harta pusako kaum di Minangkabau.

Kelas VI, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
7. Memahami harta pusako randah di Minangkabau 7.1 Mengenal harta pusako randah dan sistem pewarisannya
8. Memahami hak pewarisan harta pencarian menurut agama islam dan adat Minangkabau
8.1 Menjelaskan hak pewarisan harta pencarian
8.2 Menjelaskan asal-usul lahirnya istilah harta pencarian di Minangkabau
9. Memahami hak harta suarang menurut adat Minangkabau

9.1 Kekuasaan kepemilikan masing-masing harta suarang suami isteri dalam rumah tangga

10. Mengenal harta adat alam Minangkabau 10.1 Menjelaskan san sako menurut adat Minangkabau
10.2 Menjelaskan sang sako menurut adat alam Minangkabau
10.3 Menjelaskan harta warisan dan tanah ulayat

C. Kegiatan Pengembangan Diri
Dasar pemikiran penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah dasar/madrasah, bukan semata-mata terletak pada ada atau tidaknya landasan hukum (perundang-undangan) atau ketentuan dari atas, namun yang lebih penting adalah menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik yang selanjutnya disebut konseli, agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya (menyangkut aspek fisik, eosi, intelektual, sosial, dan moral spiritual). Konseli sebagai seorang individu yang sedang berada dalam proses berkembang atau menjadi (on becoming), yaitu berkembang ke arah kematangan atau kemandirian. Untuk mencapai kematangan tersebut, konseli memerlukan bimbingan karena mereka masih kurang memiliki pemahaman atau wawasan tentang dirinya dan lingkungannya, juga pengalaman dalam menentukan arah kehidupannya. Di samping itu terdapat suatu keniscayaan bahwa proses perkembangan konseli tidak selalu berlangsung secara mulus, atau bebas dari masalah. Dengan kata lain, proses perkembangan itu tidak selalu berjalan dalam alur linear, lurus atau searah dengan potensi, harapan, dan nilai-nilai yang dianut.
Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek akademis (belajar) adalah sebagai berikut :
a. Memiliki kesadaran tentang potensi diri dalam aspek belajar dan memahami berbagai hambatan yang mungkin muncul dalam proses belajar yang dialami.
b. Memiliki sikap dan kebiasaan belajar yang positif seperti kebiasaan membaca buku, disiplin dalam belajar, mempunyai, perhatian terhadap semua mata pelajaran, dan aktif mengikuti semua kegiatan belajar yang diprogramkan.
c. Memiliki motifasi yang tinggi untuk belajar sepanjang hayat.
d. Memiliki keterampilan atau teknik belajar yang efektif seperti keterampilan membaca buku, menggunakan kamus, mencatat pelajaran, dan mempersiapkan diri menghadapi ujian.
e. Memiliki keterampilan untuk menetapkan tujuan dan perencanaan pendidikan seperti membuat jadwal pelajaran, mengerjakan tugas-tugas, memantapkan diri dalam memperdalam pelajaran tertentu dan berusaha untuk memperoleh informasi tentang berbagai hal dalam rangka mengembangkan wawasan yang lebih luas.
f. Memiliki kesiapan mental dan kemampuan untuk menghadapi ujian.
Wali kelas sebagai pembina dalam pelayanan bimbingan konseling. Wali kelas berperan :
1. Melaksanakan perannya sebagai penasehat kepada peserta didik.
2. Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi peserta didik untuk mengikuti / menjalani kegiatan bembingan dan konseling.
3. Berpartisipasi aktif dalam konferensi kasus.
Ekstrakurikuler
Ekstrakurikuler dilaksanakan di Sekolah Dasar Plus Marhamah berupa seni musik/ memainkan alat musik keyboard, drum, drum band, vokal, dan pramuka dan pencak silat. Ekstrakurikuler dilaksanakan setiap hari Sabtu. Adapun teknis pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tersebut, siswa dibebaskan memilih kegiatan yang akan diikutinya, sesuai dengan bakat dan minatnya. Setiap kegiatan dipandu oleh guru yang ahli di bidangnya.
Jadwal kegiatan ekstrakurikuler SD Plus Marhamah:
No Kegiatan Waktu
1 Keyboard Setiap Sabtu Jam 08.00 – 10.00 Wib
2 Drum Setiap Sabtu Jam 10.00 – 11.00 Wib
3 Vokal Setiap Sabtu Jam 11.00 – 13.00 Wib
4 Pramuka Setiap Sabtu Jam 13.00 – 15.00 Wib
5 Silat Setiap Sabtu Jam 15.00 – 16.00 Wib
6 Drum Band Setiap Sabtu Jam 13.00 – 15.00 Wib

D.Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar yang diatur dalam ketentuan ini adalah beban belajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit. Jumlah jam pembelajarn tatap muka per minggu untuk SD/Mi/SDLB :
1. Kelas I s/d III adalah 29 s/d 32 jam pembelajaran.
2. Kelas IV s/d VI adalah 34 jam pembelajarn.

Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk satuan pendidikan SD/MI/SDLB adalah :

Kelas
Satu Jam Pembelajaran Tatap Muka (Menit)
Jumlah Jam Pembelajarn / Minggu
Minggu Efektif / Tahun Ajaran
Waktu Pembelajaran / Tahun
Jumlah Jam / Tahun

I s/d III
35
30
34 – 38
884 – 1064 jam Pembelajaran
(30940 – 37240 Menit)
516 – 621

IV s/d VI
35
35
34 – 38
1088 – 1216 jam pembelajaran
(38080 – 42560 Menit)
635 – 709

E. Ketuntasan Belajar
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) SD Plus Marhamah
No Mata Pelajaran Kelas I Kelas II Kelas III Kelas IV Kelas V Kelas VI KKM Sekolah
1 Agama 7,0 7,0 7,0 7,5 7,5 7,5 7,25
2 Pkn 7,5 7,5 7,5 7,5 7,6 7,59 7,52
3 B.Indonesia 7,0 7,3 7,5 7,5 7,5 7,5 7,4
4 Matematika 7,0 7,3 7,0 7,5 7,5 7,5 7,3
5 IPA 7,0 7,4 7,3 7,5 7,5 7,5 7,4
6 IPS 7,5 7,4 7,5 7,3 7,5 7,6 7,45
7 SBK 8,0 8,0 8,0 8,0 8,0 8,0 8,0
8 Penjasorkes 7,5 7,5 7,5 7,5 7,5 7,5 7,5
9 BAM 7,6 7,6 7,6 7,6 7,6

Mekanisme Penetapan KKM
a. Prinsip Penetapan KKM
Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut :
1. Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan melalui professional judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan penetapan kriteria yang ditentukan.

2. Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi.

3. Kriteria Ketuntasan Minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan rata-rata dari indikator yang terdapat dalam kompetensi dasar tersebut. Peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan belajar untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan telah mencapai ketuntasan minimal yang telah ditetapkan untuk seluruh indikator KD tersebut.

4. Kriteria Ketuntasan Minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat dalams atu semester atau apda satu tahun pelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/rapor) peserta didik

5. Indikator merupakan acuan/rujukan bagi pendidik untuk membuat soal-soal ulangan, baik ulangan harian (UH), ulangan tengah semster (UTS) maupun ulangan akhir semester (UAS). Soal ulangan atu tugas-tugas harus mampu mencerminkan/menmapilkan pencapaian indikator yang diujikan. Dengan demikian pendidik tidak perlu melakukan pembobotan seluruh hasil ulangan, karena semuanya memiliki hasil yang setara.

6. Pada setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal.

b. Langkah-Langkah Penetapan KKM
Penetapan KKM dilakukan oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran. Langkah penetapan KKM itu adalah sebagai berikut :
1. Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria yaitu : kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik dengan skema sebagai berikut :

Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK, hingga KKM Mata pelajaran
2. Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian.
3. KKM yang ditetapkan disosialisasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua dan dinas pendidikan.
4. KKM dicantumkan dalam LHB pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.

c. Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penentuan kriteria ketuntasan minimal adalah:
1. Tingkat Kompleksitas, kesulitan/kerumitan setiap indikator, kompetensi dasar dan standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik.
Suatu indikator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi apabila dalam pencapaiannya didukung oleh sekurang-kurangnya satu dari sejumlah kondisi sebagai berikut :
a. Guru yang memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta didik
b. Guru yang kreatif dan inovatif dengan metode pembelajaran yang bervariasi
c. Guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang diajarkan
d. Peserta didik dengan kemampuan penalaran tinggi
e. Peserta didik yang cakap/terampil menerapkan konsep
f. Peserta didik yang cermat , kreatif dan inovatif dalam penyelesaian tugas/pekerjaan
g. Waktu yang cukup lama untuk memahami materi tersebut karena memilki tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan/latihan
h. Tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan yang tinggi agar peserta didik dapat mencapai ketuntasan belajar.
Contoh 1 Mata pelajaran Bahasa Indonesia
SK 8 : Mengungkapkan pikiran dan informasi secara tertulis dalam bentuk naskah pidato dan surat resmi
KD 8.2 : Menulis surat resmi dengan memperhatikan pilihan kata sesuai dengan orang yang dituju.
Indikator : Menulis surat resmi denmgan komponen dan konteksnya.
Indikator ini memiliki kompleksitas yang tinggi, karena untuk menulis surat resmi harus memperhatikan konteks dan komponen-komponen yanga dalam surat resmi.
Contoh 2 Mata Pelajaran IPA
SK 1 : Mengidentifikasi fungsi organ tubuh manusia dan hewan
KD 1.1 : Mengidentifikasi fungsi organ pernafasan manusia
Indikator : Menyebutkan alat pernafasan manusia
Indikator ini memiliki kompleksitas yang rendah karena tidak memerlukan tahapan berpikir/penalaran yang tinggi.
Kemampuan sumbmer daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing sekolah.
i. Sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan tuntutan kompetensi yang harus dicapai peserta didik seperti perpustakaan, laboratorium, dan alat/bahan untuk proses pembelajaran,.
j. Ketersediaan tenaga , manajemen sekolah, dan kepedulian stakeholder sekolah.

Contoh 3. Mata Pelajaran IPA
SK. 1 : Mengidentifikasi fungsi organ tubuh manusia dan hewan
KD 1.1 : Mengidentifikasi fungsi organ pernafasan manusia
Indikator : Melakukan percobaan tentang proses pernafasan
Daya dukung untuk indikator ini tinggi apabila sekolah mempunyai sarana prasarana yang cukup untuk melakukan percobaan, dan guru mampu menyajikan pembelajaran dengan baik. Tetapi daya dukungnya rendah apabila sekolah tidak mempunyai sarana prasarana untuk melakukan percobaan atau guru tidak mampu menyajikan pembelajaran dengan baik.

2. Tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di sekolah yang bersangkutan.Penetapan intake di kelas 1 dapat didasarkan pada hasil seleksi pada saat penerimaan peserta didik baru, sedangkan penetapan intake di kelas II – VI berdasarkan kemampuan peserta didik di kelas sebelumnya.

Contoh penetapan KKM
Untuk memudahkan analisis setiap indikator, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran. Contoh :
Aspek yang dianalisis Kriteria dan Sakala Penilaian
Kompleksitas Tinggi
< 65 Sedang
65 – 79 Rendah
80-100
Daya dukung Tinggi
80-100 Sedang
65-79 Rendah
<65
Intake siswa Tinggi
80-100 Sedang
65-79 Rendah
<65

Jika indikator memiliki kriteria kompleksitas tinggi, daya dukung tinggi dan intake peserta didik sedang, maka nilai KKM –nya adalah :

Nilai KKM merupakan angka bulat.

F. Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
Kriteria Umum Kenaikan Kelas
2. Nilai akhir tidak kurang dari KKM yang telah ditetapkan. Nilai akhir setiap mata pelajaran diperoleh dari nilai ulangan harian (UH), nilai tugas/PR, nilai tengah semester, dan nilai akhir semester. Untuk mendapatkan nilai akhir menggunakan rasio sebagai berikut :
3A + B + 2C + 4D
= nilai akhir
10
A = rata-arat nilai ulangan harian (tulis/pengamatan)
B = rata-rata nilai tugas/latihan/PR
C = nilai tengah semester
D = nilai akhir semester
3. Memiliki rapor di kelasnya masing-masing

Kriteria Khusus Kenaikan Kelas
Penentuan siswa yang naik kelas dilakukan oleh sekolah dalam suatu rapat dewan guru dengan memperhatikan KKM sekolah yakni :
1. Siswa dikatakan naik kelas apabila semua mata pelajaran minimal sama dengan KKM kelas
2. Siswa dikatakan naik kelas apabila sikap dan prilaku budi pekerti yang baik sesuai dengan tata tertib sekolah.
3. Siswa dikatakan naik kelas apabila memiliki kehadiran untuk satu tahun pelajaran adalah 90%, kecuali bagi yang sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
4. Siswa yang naik kelas, pada rapornya ditulis” naik ke kelas……”
5. Siswa yang tidak naik harus mengulang di kelas yang sama.

Standar Penilaian Pendidikan
1. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasiolan pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
2. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
3. Ulangan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran dan mennetukan keberhasilan belajar peserta didik.
4. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
5. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semuak KD pada periode tersebut.
6. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan semua KD pada semester tersebut.
7. Ujian kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapain kompetensi peserta didik di kahir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan semuak KD pada semester tersebut.
8. Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dan satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan /; atau psikomotorik kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah.
9. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.

Upaya sekolah dalam memaksimalkan pencapaian KKM 100%
Pengayaan dan Remedial
Pengayaan adalah program tambahan materi pelajaran bagi siswa yang memiliki kecerdasan tinggi yang dibuktikan dengan cepatnya siswa tersebut dalam menuntaskan suatu materi pelajaran, siswa tersebut diberikan tambahan materi melebihi materi yang seharusnya.
Remedial adalah program pengulangan materi bagi siswa yang lambat atau belum menuntaskan materi pelajaran, bagi siswa yang remedial guru mengulang kembali materi yang belum tuntas dan memberikan latihan atau soal kembali sampai siswa tersebut menuntaskan materi tersebut.
Pelaporan Hasil Belajar Peserta Didik
Guru akan menilai setiap latihan, Ulangan Harian dan juga PR yang dikerjakan oleh peserta didik, nilai tersebut akan diketahui oleh peserta didik, setelah Ulangan Tengah Semester (MID), maka akan diberikan Laporan Hasil belajar siswa kepada orang tua, nilai yang dilaporkan adalah nilai murni Latihan, PR, Ulangan Harian dan Ulangan Tengah Semester. Dan diakhir semester, setelah melaksanakan Ujian Semester maka akan dibagikan rapor yang berisi nilai gabungan dari latihan, PR, Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester dan Ulangan Semester.

G. Kelulusan
Sesuai dengan PP No. 19 tahun ajaran 2005 Pasal 72 ayat 1, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah :
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b. Memperoleh nilai baik pada penilaian akhir seluruh kelompok mata pelajaran agama, akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c. Memiliki ijazah MDA
d. Lulus Ujian Sekolah dan Ujian Berstandar Nasional (UASBN)

Kriteria Kelulusan
Hasil ujian dituangkan ke dalam blanko daftar nilai ujian, dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan sekolah untuk kelulusan sbb :
a. Memiliki rapor semester 1 dari kelas 1 s/d semester 1 kelas 6
b. Telah mengikuti ujian sekolah dan memiliki nilai seluruh mata pelajaran yang diujikan minimal nilai masing-masing mata pelajaran 6,00

Penentuan Kelulusan
a. Siswa yang lulus ditentukan oleh sekolah dalam suatu rapat dewan guru dengan mempertimbangkan nilai rapor, nilai ujian sekolah, sikap prilaku budi pekerti siswa dan memenuhi kriteria kelulusan.
b. Kehadiran minimal 80%
c. Siswa yang dinyatakan lulus diberi ijazah dan rapor sampai dengan semester 2 kelas 6 SD, sedangkan yang tidak lulus tidak memperoleh ijazah dan mengulang di kelas akhir.
Pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional
Tiga tahun terakhir Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Sekolah (USEK) Siswa SD Plus Marhamah dilakukan di SDN 24 Parupuk Tabing , dan satu tahun terakhir ini dilakukan di SDN 52 Parupuk Tabing, hal tersebut sudah berdasarkan keputusan Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Koto Tangah.

Target Kelulusan
Target kelulusan yang ingin dicapai sekolah adalah siswa lulus 100% dengan nilai bagus sehingga dapat diterima di SMP negeri yang berkualitas. Adapun hasil ujian nasional siswa SD Plus Marhamah untuk tiga tahun terakhir selalu meningkat menjadi lebih baik, dan tahun ajaran 2013-2014 ini tentunya sekolah ingin nilai kelulusan siswa lebih baik lagi.

Program –Program sekolah dalam meningkatkan kelulusan
Untuk mendapatkan hasil lulusan terbaik, maka SD Plus Marhamah mengadakan program-program sebagai berikut :
• Mengadakan les tambahan setiap hari (senin –sabtu)
• Dalam les lebih difokuskan pada pembahasan soal-soal try out untuk melatih siswa dalam mengerjakan soal ujian
• Membahas SKL sampai tuntas
• Berkomunikasi dengan orang tua siswa secara intens untuk meningkatkan belajar siswa
• Mengadakan les tambahan bagi siswa yang lemah

H. Pendidikan Kecakapan Hidup (Life Skills)
1. Pengertian
Kecakapan hidup (life skills) adalah kecakapan yang dimiliki seseorang untuk berani menghadapi problema hidup dan kehidupan dengan wajar tanpa merasa tertekan. Kemudian secara proaktif dan kreatif mencari serta menemukan solusi sehingga mampu mengatasinya.
2. Tujuan Umum
Tujuam umum pendidikan kecakapan hidup adalah untuk menfungsikan pendidikan sesuai dengan fitrahnya, yaitu mengembangkan potensi peserta didik dalam menghadapi perannya dimasa mendatang secara menyeluruh.
3. Tujuan khusus
Mengaktualisasikan potensi peserta didik sehingga dapat digunakan untuk memecah berbagai masalah misalnya narkoba dan sosial.
Memberikan wawasan yang luas mengenai pengembangan karir peserta didik.
4. Kecakapan hidup apa saja yang dikembangkan melalui pembelajaran ?
a. Kecakapan personal
Beriman Kepada Tuhan Yang Maha Esa, berfikir, memahami diri, percaya diri, bertanggung jawab.
b. Kecakapan sosial
Kecakapan berkomunikasi, berinteraksi dalam budaya lokal dan global, bersiap sportif, disiplin dan sikap hidup sehat.
c. Kecakapan akademik
Menguasai pengetahuan, bersikap ilmiah, belajar sepanjang hayat, berpkir strategis, berkomunikasi secara ilmiah, membudayakan perilaku ilmiah, memiliki kompetensi ilmu pengetahuan dan teknologi, menggunakan teknologi dan nilai-nilai untuk mengambil keputusan.
d. Kecakapan vokasional
Keterampilan yang berkaitan dengan kejuruan (misalnya menjahit, bertani, beternak dan otomotif), keterampilan bekerja, keterampilamn kewiraan, keterampilan menguasai.
Keunggulan Lokal dan Global
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global di SD Plus Marhamah adalah :
o Bisa memainkan alat musik organ
o Bisa menggunakan program alikasi komputer (word, exel, power point, publisher).

Program Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
SD Plus Marhamah
No Kelas Kompetensi Dasar
1. I 1. Dapat mengenal bagian-bagian komputer dan menggunakan program aplikasi word
2. Dapat mengetik dengan menggunakan 10 jari dengan baik dan benar
2. II 1. Dapat menggunakan berbagai macam menu di word dalam mengolah dan mengatur tulisan atau ketikan
2. Dapat membaca notasi angka dengan benar
3. III 1. Dapat membuat berbagai macam bentuk tabel dan membuat gambar melalui menu Table dan Drawing
2. Mampu membaca notasi balok dengan benar
3. Mampu memainkan melodi dan accord pada keyboard musik
4. Mampu memainkan lagu sederhana dan mengiringinya dengan accord
4. IV 1. Dapat mencetak hasil dokumen yang telah dibuat dengan aturan yang baik
2. Mampu membaca notasi balok dengan benar
3. Mampu memainkan melodi dan accord pada keyboar musik
4. Mampu memainkan lagu sederhana dan mengiringinya dengan accord
5. V 1. Dapat menggunakan program exel sebagai program untuk pengolahanan data dengan cepat dan benar
2. Dapat membuat grafik dari data-data yang sudah ada
3. Mampu membaca notasi balok dengan benar
4. Mampu memainkan melodi dan accord pada keyboard musik
5. Mampu memainkan lagu sederhana dan mengiringinya dengan accord
6. VI 1. Dapat menggunakan program Ms Power Point sebagai program untuk mempresentasikan suatu materi atau makalah
2. Mampu membaca notasi balok dengan benar
3. Mampu memainkan melodi dan accor pada keyboard musik
4. Mampu memainkan lagu sederhana dan mengiringinya dengan accord

BAB III
KALENDER PENDIDIKAN

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, seminggu efektif belajar, waktu pembelajarn efektif dan hari libur.

ANALISIS HARI BELAJAR EFEKTIF
KALENDER PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR PLUS MARHAMAH
TAHUN PELAJARAN 2013 – 2014

Bulan Semester HARI JUMLAH
HARI Kegiatan
SENIN SELASA RABU KAMIS JUM’AT SABTU
Juli Semester I 1 1 1 1 0 0 4 – 1 Juli Awal semester I
– 1- 16 Juli KBM minggu ke-1
– 8-10 Juli, libur awal ramadhan
– 11 Juli – 3 Agustus Pesantern Ramadhan
Agustus 2 1 1 2 2 1 9 – Pesantren Ramadhan dan libur Hari Raya Idul Fitri
– 12 Agustus Awal masuk sekolah setelah Hari raya Idul Fitri
– 12 -31 Agustus KBM minggu ke IV
September 4 4 4 4 4 5 25 – 2 – 7 September KBM Minggu Ke V
– 9 – 14 September KBM Minggu Ke VI
– 16 – 21 September KBM Minggu Ke VII
– 23 -28 September KBM minggu ke VIII
Oktober 5 5 5 4 3 4 26 – 1-5 Oktober KBM minggu ke IX
– 7 – 12 Oktober KBM Minggu Ke X
– 16 – 19 Oktober KBM minggu ke XI
– 21 – 26 Oktober KBM Minggu ke XII
– 28 – 2 November KBM minggu ke – XIII
(Ulangan Tengah Semester)
November 4 4 4 4 3 5 24 – 4 – 9 November KBM minggu ke -XIV
– 11 – 16 November KBM Minggu Ke XV
– 18 – 23 November KBM Minggu Ke XVI
– 25 November – 30 November Ulangan Harian III
Desember 3 3 3 3 3 4 19 – 3 – 7 Desember KBM Minggu Ke XVIII
– 9 – 14 Desember Ulangan Semester I
– 16 – 23 Class Metting/Penyelesaian Administrasi Sekolah
– 24 Pembagian Rapor Semester I
Jumlah 19 18 18 18 15 19 107
Bulan Semester HARI JUMLAH
HARI Kegiatan

SENIN SELASA RABU KAMIS JUM’AT SABTU
Januari Semester II 4 4 4 5 4 4 25 – 2 Januari Awal sekolah semester II
– 2-4 Januari KBM Minggu Ke I
– 6-11 KBM Januari Minggu Ke II
– 13-18 Januari KBM Minggu Ke III
– 20-25 Januari Ulangan Harian IV
– 27 – 1 Februari Ulangan Harian I
Februari 4 4 4 4 4 4 24 – 3-8 Februari KBM Minggu Ke VI
– 10 – 15 Perkiraan Pra UN SMA
– 17-22 Perkiraan Pra UN SMP
– 24 – 1 Maret KBM Minggu Ke VII
Maret 4 4 4 4 5 4 25 – 3 – 8 Maret KBM Minggu Ke VIII
– 10 – 15 Maret KBM Minggu Ke IX
– 17 – 22 Maret KBM Minggu Ke X
– 24 – 29 KBM Minggu ke XI
– 31 – 5 April KBM Minggu ke – XII
April 5 5 4 4 4 3 25 – 7 – 12April KBM Minggu Ke XIII
– 14 – 19 April Perkiraan UN SMA
– 21 – 26 Perkiraan UN SMP
– 28 – 3 Mei KBM Minggu Ke XIV
Mei 3 4 5 5 4 5 26 – 5 – 10 Mei KBM Minggu Ke XV
– 12 – 17 Mei KBM minggu ke XVI
– 19 – 24 Mei KBM Minggu Ke XVII
– 26 – 1 Juni Ulangan Harian III
Juni 4 4 4 4 4 4 24 – 2 – 7 Juni KBM Minggu Ke XIX
– 9 – 14 Juni Ulangan Semester II TA 2013-2014
– 16 – 17 Juni Class Metting/Penyelesaian Administrasi Sekolah
– 21 Juni Pembagian Rapor Semester II
Jumlah 24 25 25 26 25 24 149

RINCIAN KALENDER PENDIDIKAN
TAHUN PELAJARAN 2013 – 2014

JULI 2013
– 1 – 6 Juli Awal dan KBM Minggu I Semester I TP 2013-2014
– 8 – 10 Juli Libur awal Ramadhan 1434 H
– 11 Juli – 3 Agustus Pesantren Ramadhan 1434 H

AGUSTUS 2013
– 5- 7 Agustus Libur Akhir Ramadhan 1434 H
– 8 – 9 hari Raya Idul Fitri 1434 H
– 12 Agustus 2013 Awal Sekolah Setelah Idul Fitri 1434 H
– 12 – 31 Agustus KBM

SEPTEMBER 2013
– 2 – 7 September 1 Ulangan Harian I
– 9 – 28 September KBM

OKTOBER 2013
– 30 September – 5 Oktober Ulangan Harian II
– 28 Oktober – 2 November 2013 Ulangan Mid Semester 1

NOVEMBER 2013
– 4 -30 November KBM

DESEMBER 2013
– 3 – 7 Desember KBM
– 9 – 14 Desember Ujian Semester I TP 2013-2014
– 16-19 Class Meeting / Penyelesaian Administrasi Sekolah
– 20 Desember Pembagian Rapor
– 21 – 31 Desember 2013 Libur Semester 1 TP 2013-2014

JANUARI 2014
– 1 Tahun baru Masehi
– 2 Awal masuk sekolah semester II TP 2013-2014
– 2 – 30 Januari 2014 KBM
FEBRUARI 2014
– 3 – 28 Februari KBM

MARET 2014
– 1 – 30 Maret 2014 KBM

APRIL 2014
– 31 Maret – 5 April Ulangan Mid Semester 1
– 7 – 30 April KBM

MEI 2014
– 2 Mei Hari Pendidikan Nasional
– 5 – 31 Mei KBM

JUNI 2014
– 2 – 7 Juni KBM
– 9 – 14 Juni Ujian Semester II TP 2013-2014
– 16-19 Juni Classmeeting/Penyelesaian Administrasi Sekolah
– 20 Juni Pembagian Rapor Semester 2 TP 2013-2014
– 21 – 30 Juni Libur Semester II TP 2013-2014

PENUTUP

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Setiap sekolah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Nasional Kompetensi Kelulusan dan Standar Isi serta berpedoman pada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP). KTSI ini merupakan acuan bagi pengelola pendidikan dan panduan guru dalam proses belajar mengajar.

Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional, kegiatan disekolah harus ditunjang oleh perencanaan yang teratur, terarah dan berkelanjutan sehingga menunjang penyelenggaraan proses belajar mengajar yang pada akhirnya dapat meningkatkan mutu pendidikan.

KTSP yang kami susun ini bersifat terbuka, akomodatif dan aspiratif sehingga pengelola pendidikan meninjau kembali setiap tahun sesuai kondisi dan kemampuan sekolah. Oleh karena itu sangat diharapkan adanya saran dan masukan yang bersifat konstruktif dari berbagai pihak agar pelaksanaan proses belajar dan mengajar berlangsung dengan baik.

PEMERINTAH KOTA PADANG
UPT DINAS PENDIDIKAN KOTO TANGAH
SEKOLAH DASAR PLUS MARHAMAH
Alamat : Jln. Nurtanio No. 144 Telp (0751) 7059475

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR PLUS MARHAMAH
KECAMATAN KOTO TANGAH
Nomor : 0039.CDP.KT/YP-MHM/TU.1-2013

TENTANG
PEMBENTUKAN TIM, PERANCANG, PENYUSUN, DAN REVISI
KURIKULUM SD PLUS MARHAMAH
TAHUN PEMBELAJARAN 2013/2014

Kepala Sekolah Dasar Plus Marhamah
Menimbang : a. Berdasarkan BNSP bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun oleh dan untuk sekolah
: b. Bahwa dalam memacu proses perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serat pengembangan Standar Isi maka sekolah merasa perlu membentuk Tim Perancang dan Penyusun Kurikulum yang sesuai dengan perkembangan peserta didik dan karakteristik sekolah.
: c. Bahwa untuk pelaksanaan hal yang dimaksud (a dan b) di atas maka perlu ditetapkan keutusan Kepala Sekolah Dasar Plus Marhamah Kecamatan Koto Tangah.

Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta amandemennya.
: 2. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003
: 3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah.
: 4. Undang–Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
: 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
: 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 Tahun 2008 tentang guru.
: 7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang standar Isi
: 8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan (SKL)
: 9. Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri No. 22 dan 23 tahun 2006
: 10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 6 tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006
: 11. Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2003 tentang Baca Tulis Al- Qur’an

Memutuskan
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan Tim Perancang dan Penyusun Kurikulum untuk Sekolah Dasar Plus Marhamah Kecamatan Koto Tangah, Tahun Pembelajaran 2013/2014 yang namanya tertera dalam Lampiran Keputusan ini.
Kedua : Menugaskan Tim untuk melaksanakan penyusunan draf, revisi, reviu, dan pemantapan Dokumen I dan II Kurikulum SD Plus Marhamah sesuai dengan petunjuk BNSP
Ketiga : Segala biaya yang ditimbulkan dalam pelaksanaan perancangan dan penyusunan Dokumen Kurikulum dibebankan pada dana sekolah yang dianggarkan dalam pengembangan profesional guru Tahun Pembelajaran 2012/2013

Keempat : Jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dan Surat Keputusan ini maka akna ditinjau kembalai sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Padang
Pada Tanggal : 21 Juni 2013

Kepala Sekolah

Mulhendri, SE
Tembusan :
1. Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang
2. Tim Pengembang Kurikulum Kota Padang
3. Camat Koto Tangah (sebagai laporan)
4. Kepala UPT Pendidikan TK/SD Kecamatan Kota Tangah
5. Guru Kelas /mata pelajaran untuk dilaksanakan
6. Arsip

Lampiran : Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Pengangkatan
Tim Perancang dan Penyusun Kurikulum
Nomor : 0039.CDP.KT/YP-MHM/TU.1-2013
Tanggal : 21 Juni 2013

DAFTAR NAMA TIM PERANCANG DAN PENYUSUN
KURIKULUM SD PLUS MARHAMAH KEC. KOTO TANGAH PADANG
TAHUN PELAJARAN 2013/2014

No Nama Jabatan
1 Dr. Mardiah Harun, M.Ed Penasehat Pengembangan Kurikulum
3 Mulhendri,SE Ketua Tim Pengembangan Kurikulum
4 Elmaini, ST Sekretaris Tim Pengembang Kurikulum
5 Ratna Dewi,S.Pd Tim Pengembang Kurikulum Kelas I
6 Deswati,S.Pd Tim Pengembang Kurikulum Kelas I
7 Tessy,A.Ma.Pd Tim Pengembang Kurikulum Kelas II
8 Marleni Samma S.Pd Tim Pengembang Kurikulum Kelas II
9 Yuhelma S.Pd Tim Pengembang Kurikulum Kelas III
10 Luci Martiningsih,S.Pd Tim Pengembang Kurikulum Kelas III
11 Yuni Supatri, S.Pd Tim Pengembang Kurikulum Kelas IV
12 Lona Amelia,S.Pd Tim Pengembang Kurikulum Kelas IV
13 Syofiyanti,A.Md Tim Pengembang Kurikulum Kelas V
14 Risna Murti,S.Pd Tim Pengembang Kurikulum Kelas V
15 Denny Sishendriono,S.Si Tim Pengembang Kurikulum Kelas VI
16 Desnida Erita, S.Pd Tim Pengembang Kurikulum PENJAS
17 Addinoval,S.Ag Tim Pengembang Kurikulum PAI
18 Rini Amelia, S.Pd Tim Pengembang Kurikulum B.Inggris
`
Kepala SD Plus Marhamah

Mulhendri,SE